SuaraKaltim.id - Sedikitnya 1.649 kepala keluarga (KK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial oleh Pemerintah Pusat. Persetujuan perhutanan sosial untuk masyarakat Kutai Kartanegara terdiri dari 11 unit diantaranya 10 unit Hutan Kemasyaratan dan 1 unit Hutan Desa di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Delta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, Kamis 3 Febuari 2021 lalu. Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Plt Sekda Prov Kaltim Riza Indra Riadi dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Kalimantan mengikuti acara Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara virtual di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
"Kita bersyukur pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat," kata Gubernur Isran Noor melansir dari ANTARA, Senin (7/2/2022).
Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai wujud implementasi UUD 1945, bahwa kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan harus dinikmati.
Baca Juga:Terseret Arus, Seorang Pekerja Batu Bara Tenggelam di Sungai Tuana
Pemprov Kaltim lanjutnya, sangat mendukung atas keputusan Pemerintah Pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan.
"Siapa lagi yang diandalkan mengelola hutan dan memang selayaknya mereka, masyarakat sekitar hutan itu sendiri," ungkap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu.
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dalam rangka memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan.
"Pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial," kata Jokowi.
Perhutanan Sosial, lanjutnya sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan.
"Program ini membuat masyarakat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi," bebernya.
- 1
- 2