Tegas! Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Pihak Dukung Pemindahan IKN, Termasuk Siapapun yang Nanti akan Memimpin

Nantinya, terkait sistem pemerintahan IKN, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan.

Bella
Rabu, 09 Februari 2022 | 20:00 WIB
Tegas! Mendagri Tito Karnavian Minta Semua Pihak Dukung Pemindahan IKN, Termasuk Siapapun yang Nanti akan Memimpin
Penampakan desain Istana IKN Nusantara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta, agar semua pihak perlu mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk siapapun yang bakal menjadi pemimpin nantinya.

Beliau juga meminta, agar pemindahan IKN harus disikapi dengan optimis. Pasalnya, pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat.

"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," kata Mendagri, lewat pernyataan tertulosnya, Rabu (16/2/2022).

Nantinya, terkait sistem pemerintahan IKN, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi yang mengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan dan akan rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga:Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Apa Saja? Berikut Penjelasannya

"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," tegas Mendagri.

Adapun kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri, disampaikan Mendagri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi Kekhususan; Kepala Otorita Setingkat Menteri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini