Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Apa Saja? Berikut Penjelasannya

misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Bella
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:05 WIB
Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Apa Saja? Berikut Penjelasannya
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

SuaraKaltim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususanya, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Adapun menurut Mendagri, kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi Kekhususan; Kepala Otorita Setingkat Menteri

Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Adapun kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri, disampaikan Mendagri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Guna mewujudkan itu, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," paparnya.

Baca Juga:Puan Bertandang ke IKN, Tinjau Beberapa Lokasi Berikut Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini