SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim dirinya sebagai wartawan. Nahasnya, dengan profesi tersebut ia justru melakukan pemerasan.
Aksi Nurdin Bengga itu pun terendus pihak Reskrim Polsek Sungai Pinang. Penangkapan dirinya pun berawal dari pelaku yang mendatangi toko salah satu korban pemerasannya. Wanita malang yang sudah terbilang lanjut usia.
Sulastri Ningsih, berusia 64 tahun jadi korban pemerasan Nurdin Bengga. Pelaku saat itu ingin membeli velg motor. Namun tiba-tiba datang pria bernama Edy Purwanto (64) yang tiba-tiba mengakui bahwa velg tersebut miliknya.
"Selang beberapa pelaku (Nurdin Bengga) dan Saksi (Edy Purwanto) mendatangi korban dengan meminta tebusan Rp 15 juta dan jika tidak diberi, pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi dan akan diberitakan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri melalui sambungan seluler, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan saat pelaku meminta uang itu, korban pun mengaku hanya memilik uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku pun menolak dan memberikan waktu beberapa hari.
Selang waktu beberapa hari, pelaku bersama saksi kembali datang dengan menanyakan perihal uang tersebut. Namun, korban tidak mampu untuk membayarnya.
"Jadi si korban ini tidak mampu untuk membayar uang Rp 15 juta tersebut. Akhirnya pelaku meminta Rp 10 juta. Namun korban menawarkan akan memberikan uang awal atau DP terlebih dahulu," jelasnya.
Akhirnya, pada 7 Februari 2022, pelaku kembali mendatangi korban untuk mengambil uang awal sebesar Rp 5 juta.
"Korban pun menjanjikan sisa uangnya akan dibayar di kemudian hari," ucapnya.
Sulastri Ningsih pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pemerasan kepada pihak Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
- 1
- 2