Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara, 7 Pelaku Diciduk, 4 Jadi Tersangka: Mengancam Kehidupan

7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th).

Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 16:10 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara, 7 Pelaku Diciduk, 4 Jadi Tersangka: Mengancam Kehidupan
Gakkum KLHK Amankan 7 Orang Penambang Ilegal di Lokasi IKN. [Istimewa]

"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini