"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.
Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara, 7 Pelaku Diciduk, 4 Jadi Tersangka: Mengancam Kehidupan
7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th).
Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 16:10 WIB

- # Tambang ilegal batu bara
- # Tambang Batu Bara Ilegal
- # tambang batu bara ilegal di zona IKN Nusantara
- # taman hutan raya
- # Bukit Soeharto
- # Tahura Bukit Soeharto
- # Tahura
- # Gakkum KLHK
- # Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono
- # Sustyo Iriyono
- # Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
- # Rasio Ridho Sani
BERITA TERKAIT
Kronologi Pria di Minas Siak Tewas Mengenaskan Diinjak Kawanan Gajah
27 Januari 2022 | 18:58 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:42 WIB
news | 20:32 WIB
news | 17:11 WIB
news | 15:44 WIB
news | 10:30 WIB
news | 09:30 WIB
news | 19:16 WIB
news | 18:58 WIB
news | 18:38 WIB