"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.
Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara, 7 Pelaku Diciduk, 4 Jadi Tersangka: Mengancam Kehidupan
7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th).
Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 16:10 WIB

BERITA TERKAIT
Kronologi Pria di Minas Siak Tewas Mengenaskan Diinjak Kawanan Gajah
27 Januari 2022 | 18:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Daftar 7 Makanan Bergizi yang Dilarang Dikonsumsi Saat Makan Malam, Ini Alasannya
06 Juni 2025 | 20:11 WIB WIBTerkini
lifestyle | 19:05 WIB
lifestyle | 12:19 WIB
lifestyle | 10:39 WIB
news | 20:21 WIB
lifestyle | 19:44 WIB
news | 19:43 WIB
lifestyle | 18:13 WIB