Ia pun terpaksa menolak permohonan perpanjangan uji KIR truk ODOL ini. Ia meminta agar pemilik truk mengembalikan kondisi truk sesuai spesifikasi peruntukan semestinya.
“Saya meminta mereka mengembalikan menjadi normal dulu sebelum dilakukan perpanjangan uji KIR. Kalau belum belum normal belum bisa,” paparnya.
Penerapan aturan tegas dalam proses uji KIR ini, menurutnya, merupakan salah satu strategi dalam upaya memberantas keberadaan truk ODOL di Balikpapan.
Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 Tahun 2016 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang ketentuan Jam operasional kendaraan angkutan barang di kota Balikpapan. Adapun poin-poin dalam SE Wali Kota 551.2/0156/Dishub Balikpapan yang telah diberlakukan mulai tanggal 22 Januari 2022:
Baca Juga:Pembangunan IKN Nusantara, Ada 95 Ribu Pelaku UMKM Diminta Pemkot Balikpapan Jadi Tuan di Rumahnya
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana yang diamksud seprti poin satu dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00- 05.00 WITA melalui jalan tol KM 13 Karang joang-Manggar.
Keempat, Jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan surat edaran ini pada pukul 05.00-22.00 WITA meliputi Jl. Soekarno-Hatta Km 0 – Km 13 Jl. MT Haryono, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma R. Iswahyudi,Jl. Mulawarman dan Jl. Jend. Ahmad Yani.
Kelima, Ketentuan dikecualikan bagi kendaraan operasional TNI/POLRI/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.