SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Utara menangkap tersangka pencurian inisial ER (30) di rumahnya, yang berada di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Tersangka, sebelumnya melakukan pencurian telpon genggam milik tetangganya.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, korban melaporkan kejadian ke polisi lantaran sekitar tempat tinggalnya sering terjadi pencurian.
Berbekal informasi dari korban, polisi melacak melalui telepon genggam korban yang sempat aktif dan mengetahui lokasi tersangka.
"Kita tangkap ini Er, karena terlibat kasus pencurian di sekitar tempat tinggalnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Diketahui ER merupakan residivis kasus serupa pada 2018 lalu. Perbuatannya terdahulu tidak membuat efek jera. Modus tersangka sebelum melakukan pencurian dengan mengintai dengan berjalan kaki atau menggunakan motor.
Saat setelah mendapat target dan kondisi lengah pada malam hari dia akan melancarkan aksinya. Bahkan, sempat juga ada warga kehilangan uang hingga Rp 3 juta.
"Dia sering jalan dengan menggendong anaknya untuk memantau situasi. Malam hari dia lancarkan aksi pencuriannya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit telpon genggam Vivo. Tersangka pun melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
"Ancaman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Baru Keluar Penjara, Emak-emak di Pekanbaru Ini Curi Motor Bareng Suami