Dua Pemuda di Kukar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Diancam dengan Parang, Diminta untuk Buka Baju

"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak."

Denada S Putri
Rabu, 02 Maret 2022 | 20:10 WIB
Dua Pemuda di Kukar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Diancam dengan Parang, Diminta untuk Buka Baju
Dua pelaku pencurian dan kekerasan, ARS dan AAF yang dibekuk Satreskrim Polres Kukar. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Dua pelaku pencuriaan dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk oleh Satreskrim Polres Kukar. Masing-masing pelaku yang berinisial ARS (26) dan AAF (26) diamankan di dua tempat yang berbeda pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

ARS dibekuk polisi di Jalan Bougenville, pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan dengan penangkapan AAF di Jalan Mangkurawang pada hari yang sama.

Kedua pelaku yang ternyata residivis ini menjalankan perannya masing-masing. ARS bertindak sebagai eksekutor. Dan, AAF bertugas mengendalikan situasi sekitar saat tengah menyatroni rumah yang menjadi mangsanya.

Saat beraksi, pelaku diketahui menerobos masuk ke dalam rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis parang melewati jendela. Lalu membangunkan korban yang pada saat itu sedang tidur sambil memgancam dengan cara menodongkan parang ke arah korban, kemudian meminta sejumlah perhiasan milik korban, uang, serta Handphone.

Baca Juga:Dua Maling Radiator Fuso di Desa Sungai Purun Berhasil Diamankan Hanya dalam Kurun Waktu 6 Jam

"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).

Ia menjelaskan, bahwa hal serupa juga diduga dilakukan oleh pelaku di dua tempat lainnya. Terkini, kedua pelaku beserta barang bukti parang, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban telah diamankan di Polres Kukar.

Atas perbuatannya, ARS dan AAF kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini