Dua Pemuda di Kukar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Diancam dengan Parang, Diminta untuk Buka Baju

"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak."

Denada S Putri
Rabu, 02 Maret 2022 | 20:10 WIB
Dua Pemuda di Kukar Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Korban Diancam dengan Parang, Diminta untuk Buka Baju
Dua pelaku pencurian dan kekerasan, ARS dan AAF yang dibekuk Satreskrim Polres Kukar. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Dua pelaku pencuriaan dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk oleh Satreskrim Polres Kukar. Masing-masing pelaku yang berinisial ARS (26) dan AAF (26) diamankan di dua tempat yang berbeda pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

ARS dibekuk polisi di Jalan Bougenville, pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 Wita dan dilanjutkan dengan penangkapan AAF di Jalan Mangkurawang pada hari yang sama.

Kedua pelaku yang ternyata residivis ini menjalankan perannya masing-masing. ARS bertindak sebagai eksekutor. Dan, AAF bertugas mengendalikan situasi sekitar saat tengah menyatroni rumah yang menjadi mangsanya.

Saat beraksi, pelaku diketahui menerobos masuk ke dalam rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis parang melewati jendela. Lalu membangunkan korban yang pada saat itu sedang tidur sambil memgancam dengan cara menodongkan parang ke arah korban, kemudian meminta sejumlah perhiasan milik korban, uang, serta Handphone.

Baca Juga:Dua Maling Radiator Fuso di Desa Sungai Purun Berhasil Diamankan Hanya dalam Kurun Waktu 6 Jam

"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).

Ia menjelaskan, bahwa hal serupa juga diduga dilakukan oleh pelaku di dua tempat lainnya. Terkini, kedua pelaku beserta barang bukti parang, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban telah diamankan di Polres Kukar.

Atas perbuatannya, ARS dan AAF kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini