Pernikahan Usia Anak Marak di Kaltim, Peran Orangtua Disebut Penting, Noryani Sorayalita: Jadi Tantangan

"Pernikahan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cukup marak dan fluktuatif," ujarnya.

Denada S Putri
Kamis, 03 Maret 2022 | 12:53 WIB
Pernikahan Usia Anak Marak di Kaltim, Peran Orangtua Disebut Penting, Noryani Sorayalita: Jadi Tantangan
Ilustrasi pernikahan usia anak. [Istimewa]

Pemerintah, lanjutnya, banyak berupaya mencegah perkawinan anak, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, melalui UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini