Sementara Plt Kepala BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina mengatakan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Provinsi Kaltim sebenarnya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi terhadap tim yang telah di bentuk di kabupaten/kota.
“Tim yang dibentuk tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mensinergikan dan mengevaluasi apakah sudah ada gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting di daerah atau kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 terjadi penurunan 28 persen, pada 2021 turun menjadi 22 persen. Artinya kedepan dari 2021-2024 minimal sesuai arahan Presiden RI, mampu menurunkan 3 persen angka stunting setiap tahunnya.
“Nah itulah tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim,” pungkasnya.