Setelah dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, akhirnya Kasim pun mengaku telah membunuh Muhammad Dwi Alfalih lantaran kesal karena korban tidak membayar kontrakan.
"Iya pelaku akhirnya mengakui perbuatan karena kesal korban tidak bayar kontrakan. Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakan kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar Adyama.
"Pelaku pun langsung kami bawa menuju Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca Juga:Menulis di Yoursay Semudah Berbicara dengan Teman
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian