SuaraKaltim.id - Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan setelah sepekan diberlakukannya aturan baru Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengalami peningkatan 27 persen. Penggunaan moda transportasi udara pada 9 hingga 15 Maret 2022, bandara tersebut mencatat sudah melayani 63.151 penumpang, atau dengan rata-rata 9.022 perharinya baik yang datang maupun berangkat.
Pemberlakuan aturan baru itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku sejak 8 Maret 2022.
Rika Danakusuma General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menjelaskan, pemberlakuan aturan PPDN terbaru dimana para calon penumpang yang sudah divaksin dosis dua atau tiga tidak diwajibkan lagi menyertakan dokumen kesehatan seperti RT-PCR atau Antigen mulai 9 Maret 2022.
“Dengan adanya surat edaran yang diterbitkan baik oleh Satgas dan Kementerian perhubungan baru dikeluarkan di tanggal yang sama dengan pemberlakuan aturan tersebut yakni 8 Maret 2022 pada sore hari,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap
Rika menambahkan, sejak pemberlakuan aturan baru pergerakan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan menunjukkan pertumbuhan positif yang mencapai 27 persem dan pesawat 23 persen Capaian tersebut merupakan perbandingan sebelum diberlakukannya aturan baru yakni 2 hingga 8 Maret 2022 dengan setelah diberlakukannya aturan baru pada 9 hingga15 Maret 2022.
“Secara rinci pada periode 2 hingga 8 Maret 2022 Bandara SAMS Sepinggan hanya layani 49.606 penumpang atau dengan rata-rata 7.087 perharinya, diikuti dengan 569 pergerakan pesawat udara atau dengan rata-rata 81 perharinya,” akunya.
Sedangkan pada bulan yang sama di tanggal 9 hingga 15 Maret 2022 berhasil melayani 63.151 penumpang atau dengan rata-rata 9.022 perharinya dan 701 pergerakan pesawat udara atau dengan rata-rata 100 perharinya.
“Perlu diingat meski peraturan perjalanan sudah mulai dilonggarkan saya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tidak menurunkan penjagaannya akan penerapan protokol kesehatan, semoga kedepannya kita semua dapat berpergian dengan rasa aman, nyaman dan sehat,” tutupnya.
Baca Juga:Turun 4,95 Persen, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik di Kaltim pada Januari Capai 150.287 Orang