Ibu-ibu, Catat! Operasi Minyak Goreng Ditunda Pekan Depan di Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim

Kami sampaikan permohonan maaf untuk penundaan ini. Insyaallah akan kita gelar pekan depan, ujarnya.

Denada S Putri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:49 WIB
Ibu-ibu, Catat! Operasi Minyak Goreng Ditunda Pekan Depan di Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim
Ilustrasi minyak goreng (Unsplash)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan, rencana operasi pasar minyak goreng yang awalnya digelar pada 16-17 Maret 2022 ditunda pekan depan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim hHM Yadi Robyan Noor mengatakan, penundaan tersebut untuk memberikan prioritas operasi pasar murah minyak goreng ke kabupaten dan kota.

“Kami sampaikan permohonan maaf untuk penundaan ini. Insyaallah akan kita gelar pekan depan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).

Diharapkan, masyarakat sedikit bersabar untuk menunggu pelaksanaan operasi pasar pekan depan. Penyusunan jadwal dan agenda disebut Roby tengah dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga:Bikin Emak-emak dan Penjual Gorengan Menjerit, Ini Alasan Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menggelar sidak ke sejumlah produsen dan distributor di Jakarta. Dipastikan stok minyak goreng sebenarnya cukup.

“Produksi minyak goreng ternyata naik dua kali lipat. Tapi harga masih tinggi dan distribusi di pasar terganggu."

“Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan diperkuat untuk menindak para pelaku curang. Semoga distribusi kembali lancar,” ujar Roby.

Operasi pasar pekan depan akan digelar di Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim yang baru di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda. Panitia menyiapkan minyak goreng untuk 2.500 pendaftar.

Pendaftaran secara online sudah ditutup pada 11 Maret lalu. Disperindagkop hanya memberikan ruang pendaftaran secara online dan khusus bagi penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan pelaku UMKM.

Baca Juga:Pasca HET Dicabut, Masyarakat Kelabakan Minyak Goreng, Staf Presiden Beri Alasan Pencabutan Aturan Subsidi

Mereka akan mendapatkan minyak goreng maksimal 2 liter per orang dengan sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter kemasan premium.

Panitia akan mengatur secara rapi agar tidak terjadi antrean atau penumpukan massa. Masyarakat juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan saat operasi pasar nanti.

“Ini upaya konkrit pemerintah membantu masyarakat. Mohon bersabar, semoga kondisinya segera terkendali,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini