Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013..."

Denada S Putri
Kamis, 24 Maret 2022 | 21:29 WIB
Gakkum KLHK Kaltim Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Dekat IKN Nusantara
Tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi IKN Nusantara. [ANTARA]

Dalam pengembangan kasus ini, kata Rasio Ridho Sani lagi, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Ia menyatakan pula, mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.

“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.

Baca Juga:Pembangunan IKN Dimulai Dari Titik Nol, KSP: Dipastikan Sesuai Target 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini