Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama di Balikpapan Berujung Damai: Kami Bersyukur

"...permasalahan ini bisa berakhir dengan damai," ujar penasihat hukum Patricks.

Denada S Putri
Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:52 WIB
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama di Balikpapan Berujung Damai: Kami Bersyukur
Andi Simon dan Patricks Smith Walukouw duduk bersama di ruang Ditreskrimsus Polda Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Andi Simon dan Patricks Smith Walukouw akhirnya berdamai. Laporan polisi di Polda Kaltim yang dilayangkan Andi Simon pun dicabut. Untuk diketahui, Patricks dilaporkan karena dugaan telah melakukan pemberian ucapan kebencian di kanal YouTube miliknya. Dimana dirinya mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Andi Simon tersebut.

Laporan itu diberikan pada 4 Januari 2022. Dengan nomor surat LP/B/02/I/2022/SPKT II/POLDA KALTIM. Patricks juga sempat melakukan proses hukum. Serta telah ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Dirinya terjerat pasal Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perdamaian mereka terjadi setelah tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan mediasi sebanyak dua kali.

"Kami bersyukur permasalahan ini bisa berakhir dengan damai," ujar penasihat hukum Patricks, Honwi Sabu dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja dan Partners, dikutip dari keterangan yang ia berikan melalui aplikasi pesan instan, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:Ramadan Belum Mulai, DLH Balikpapan Prediksi Sampah di Hari Pertama Lebaran Capai 700 Ton

Menurutnya, tak semua permasalahan harus berakhir di meja hijau. Pun ia berterima kasih dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sudah menjadi mediator dalam perkara tersebut.

"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Karena telah mengedepankan semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Keadilan substansial harus lebih dikedepankan daripada hanya sekedar keadilan prosedural semata," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Sugeng Subagyo membenarkan jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian melalui restorative justice di Polda Kaltim.

"Intinya kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan untuk dikemudian hari, selain itu sepakat untuk menyudahi permasalahan ini dan tidak akan timbul permasalahan baru setelah pencabutan laporan ini," ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Masih Bahas Pembuatan Pasar Ramadan, Libatkan Kecamatan, Sebut Tak Jauh Beda dari Tahun Lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak