Bumi Mulawarman Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat ke Pemerintah Pusat

"...jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 kepala keluarga (KK)," katanya.

Denada S Putri
Minggu, 27 Maret 2022 | 20:23 WIB
Bumi Mulawarman Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat ke Pemerintah Pusat
Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta. [ANTARA]

Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karakteristik masing-masing daerah.

"Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya diakui sebagai Desa Adat, pihaknya mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dulu harus ada pengakuan MHA," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat. Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi.

Maka, pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kaltim 27 Maret 2022, Waspada Hujan Petir Terjadi di Wilayah Ini

"Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini