SuaraKaltim.id - Penyelidikan mendalam terkait aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, AGM sendiri menjadi tersangka dalam kasus suap barang dan jasa di serta izin lahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PPU.
Penangkapannya terjadi pada Januari lalu. Kala itu ia sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan bersama beberapa orang lainnya yang juga ditangkap oleh KPK.
Terkait aset AGM, saksi yang diperiksa KPK antara lain Nur Afifah Balqis yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan. Wanita cantiktersebut bertugas membantu AGM untuk menerima aliran uang.
"Pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset miik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:KPK Sebut Andi Arief Mangkir, Demokrat: Sampai Saat Ini Belum Terima Surat Panggilan
Selain Nur Afifah Balqis, Direktur PT Harapan Bersama Kwarsa, Amatdin Tamin juga diperiksa KPK. Pemeriksaannya terkait pemberian izin perusahaan tambang yang diberikan AGM.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," katanya.
Di pertengahan Januari lalu, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 tersangka lainnya. Kala itu KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar, lalu di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Nur Afifah Balqis diduga menjadi penampung uang-uang yang didapatkan AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di PPU.