BNI Cabang Samarinda Menanti Putusan Pengadilan
Dikonfirmasi terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri dari balik telepon selulernya membenarkan jika pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai mereka.
“Termasuk putusan pengadilan terkait jumlah pasti kerugian bank dan Haji Asan,” katanya, sekaligus menjawab klaim kurangnya pengembalian uang miik Asan.
“Karena, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan, disetorkan lalu ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” sambungnya.
Baca Juga:Susul Ronaldinho, John Terry Kini Resmi 'Digaet' Bank BNI
Ia melanjutkan, wajar ketika terjadi perbedaan hitungan oleh pihak Asan dan sistem bank. Bahkan, selama menjalankan aksinya, Dalla juga dikatakan olehnya membuat beberapa rekening penampungan uang milik Asan.
“Apakah itu lewat sistem bank, atau dimasukkan Dalla sendiri dari tangan Asan,” sebutnya.
Terkait ganti rugi, ia menegaskan jika BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu. Hal itu sesuai dengan yang tercatat dalam sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.
“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, pihak BNI Cabang Samarinda tak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.
Baca Juga:John Terry: Produk Mitra Binaan BNI Bisa Tembus Pasar Eropa
“Enggak ada tekanan. Tiap hari kami juga berkomunikasi. Auditing juga dilakukan sama-sama,” pungkasnya.