SuaraKaltim.id - Terhitung mulai 1 April 2022, alias hari ini, Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax di Kaltim menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200, yang berarti ada kenaikan harga senilai Rp 3.550. per liter
Harga tersebut, juga berlaku di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar). Maluku, Maluku Utara (Malut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat.
Sementara di beberapa daerah juga mengalami kenaikan, namun harganya berbeda. Seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali. Dari Rp 9.200 jadi Rp 12.500 per liter.
Kenaikan harga Pertamax sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Baca Juga:Detik-detik Kenaikan Pertamax 1 April 2022, Kendaraan Mengular Panjang di Jalan Nasional Cilegon
“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Kepmen ESDM nomor 62 K/12/MEM/2020,” tulis manajemen, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2022).