KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara

KPK mendalami dugaan pencantuman fiktif identitas saksi atas perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud untuk surat penguasaan kavling di lokasi IKN

Bella
Sabtu, 02 April 2022 | 10:34 WIB
KPK Dalami Arahan Bupati PPU Abdul Gafur Terkait Penguasaan Kavling di Lokasi Inti Pembangunan IKN Nusantara
IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan pencantuman fiktif identitas saksi atas perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud untuk surat penguasaan kavling di lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Delapan saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Proyek, 4 PNS Pemkab Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Bukan hanya delapan saksi tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut. Empat saksi tersebut yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," terang Ali melansir Antara pada Sabtu (2/4).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga:BMKG Deteksi Delapan Titik Panas di Provinsi Kaltim, Lima Di Kutai Timur dan Tiga di Kutai Kartanegara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak