“Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” Renda melanjutkan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” Renda melanjutkan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini