SuaraKaltim.id - Warga Kabupaten Berau dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila di media sosial (Medsos). Diketahui, pemeran video asusila tersebut merupakan warga Berau.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengembangan terkait video asusila yang beredar tersebut.
"Penyelidikan kasus ini sudah berjalan proses dan sedang dalam tahap peyidikan. Sekarang kita sudah monitor secara gambalang kronologisnya," ungkapnya, Sabtu (9/4/2022).
Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baru kemudian nanti akan dilakukan ke tahap selanjutnya.
"Pemeran video asusila ini berasal dari Berau," tambahnya.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya," sambunganya.
Kendati itu, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Dinar Candy Ikut Dukung Marshel Widianto: Ternyata Kamu Pemersatu Bangsa Versi Cowoknya