SuaraKaltim.id - Pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diringkus polisi setelah kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Pelajar yang masih berusia 16 tahun itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara pada hari Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan remaja di bawah umur itu setelah Satresnarkoba Polres Bontang mendapat laporan dari warga. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah membuang barang bukti sebanyak 4 plastik sabu di dalam bungkus rokok.
![Barang bukti hasil tangkapan sabu-sabu dari seorang remaja di Bontang Utara. [KlikKaltim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/12/80021-barang-bukti-hasil-tangkapan-sabu-sabu-dari-seorang-remaja-di-bontang-utara-klikkaltimcom.jpg)
"Sabu seberat 6,02 gram," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor bermerek Scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Kota Bontang dan Sekitarnya Senin 11 April 2022
Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.