SuaraKaltim.id - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum sengaja meminum obat penunda haid, agar dapat melaksanakan ibadah puasa full di bulan Ramadan.
Melalui unggah Short YouTube Al-Bahjah, Buya Yahya menerangkan bahwa orang haid itu bukanlah sebuah bencana. Sehingga meskipun seorang muslimah sedang mengalami menstruasi bukan berarti tidak mendapatkan pahala.
Terdapat banyak amalan yang bernilai pahala yang dilakukan seorang muslimah ketika sedang berhalangan puasa. Misalnya dengan membuatkan sahur, berzikir, ataupun bershalawat.
"Ketahuilah Anda juga bisa maksimal berbuat baik meski dalam keadaan haid, dengan melayani anak-anak sahur, berzikir, dan bershalawat masih bisa," terangnya, dikutip Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:5 Tradisi Unik Muslim Indonesia di Bulan Ramadan
Buya Yahya juga mengatakan, meminum obat penunda haid bukanlah pilihan terbaik, meskipun dalam hukumnya dianggap sah. Namun jika dijelaskan secara medis, apabila dokter tidak menganjurkan maka meminum obat haid tidak diperbolehkan.
"Kalau bicara tentang puasa, puasanya sah full dalam setahun. Apakah itu yang terbaik? Tapi bagaimana dengan ahlinya medis, kalau dokter mengatakan tidak baik gak usah. Ibadah gak baik memaksakan semacam itu," katanya.
Menurut Buya Yahya, dalam ibadah Islam tidak perlu untuk memaksakan diri. Jika seorang muslimah tidak bisa melaksanakan ibadah puasa, dapat diganti di lain hari bulan Ramadan.
"Ini keindahan dalam Syariat Islam, tidak perlu dalam ibadah memaksakan diri. Jika Anda dalam keadaan haid ya sudah Anda tidak berpuasa, nanti Anda kesempatan di luar bulan Ramadhan terbentang satu tahun," ujarnya.
Kontributor: Sekar Wati
Baca Juga:Sengaja Order Mepet Jam Buka Puasa, Pria Ini Justru Bikin Driver Ojol Terharu