Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras

"Hal ini telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat koordinasi MUI bersama ormas Islam," kata Khairil Anwar.

Erick Tanjung
Jum'at, 15 April 2022 | 16:33 WIB
Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
Ilustrasi zakat fitrah (Freepik)

SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah sebanyak 3,5 liter atau sama dengan 2,8 kilogram beras.

"Hal ini telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat koordinasi MUI bersama ormas Islam," kata Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar di Palangka Raya, Jumat (15/4/2022).

Penetapan ini sehubungan dengan tibanya bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, sehingga umat Islam akan mulai membayar zakat khususnya Zakat Fitrah dan Fidyah. Adapun besaran Fidyah adalah satu mud atau setara dengan tujuh ons.

Berdasarkan berita acara penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah MUI Kalteng dan ormas Islam, penghitungan Zakat Fitrah dengan tiga jenis beras, yaitu Lahap dari Jawa Timur, 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,95 kilogram.

Baca Juga:Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya

Hibrida dari Pulang Pisau 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,8 kilogram, serta Mayang dari Banjarmasin 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,6 kilogram.

Kemudian untuk penghitungan kadar Fidyah, yakni meliputi beras Lahap dari Jawa Timur 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 7,5 ons, Hibrida dari Pulang Pisau 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 6,8 ons, serta Mayang dari Banjarmasin 1 mud dikonversikan ke kilogram menjadi 6,1 ons.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng Noor Fahmi mengatakan penetapan kadar zakat tersebut telah melalui penelaahan dari tim MUI bersama ormas Islam di Kalteng.

"MUI kemudian memutuskan dan membuat edaran terkait hal tersebut dan kami (Kemenag) juga menyetujuinya," terangnya.

Fahmi menjelaskan pada prinsipnya saat dalam keragu-raguan, maka lebih baik ada kelebihan dari pada mengalami kekurangan. Dikhawatirkan apabila kadarnya masih sebanyak 2,5 kilogram akan kurang.

Baca Juga:Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri

Untuk itu diharapkan semua pihak bisa mengikuti ketetapan kadar zakat tersebut pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun ini.

Lebih lanjut Fahmi meminta masyarakat agar menyalurkan zakatnya melalui badan resmi seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.

"Adapun yang bertugas untuk mengumpulkannya adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kami mengimbau masyarakat menyerahkan zakatnya ke lembaga resmi di daerah masing-masing," tuturnya.

Ia mengatakan Kemenag bersama lembaga terkait lainnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran zakat selama bulan Ramadhan ini, sehingga diharapkan penyalurannya terlaksana dengan baik dan lancar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini