Terkait Korban Kasus Begal Jadi Tersangka yang Sedang Ramai, Berikut Saran Kabareskrim

Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan S yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 19:31 WIB
Terkait Korban Kasus Begal Jadi Tersangka yang Sedang Ramai, Berikut Saran Kabareskrim
Amaq Sinta korban begal dilepas lagi polisi setelah sempat ditahan karena membunuh dua begal yang menyerangnya (ANTARA/Akhyar)

SuaraKaltim.id - Baru-baru ini sebuah kasus tentang korban begal yang melawan para pelaku begal berjumlah 4 orang yang mengakibatkan 2 di antaranya meninggal menjadi perbincangan publik karena korban yang terpaksa membela diri tersebut dijadikan tersangka.

Merespon hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.

Agus berpendapat, saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," katanya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Kenapa Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka? Apa Salah Amaq Sinta? Ini Jawaban Polda NTB

Agus melanjutkan, dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4) dini hari.

Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan S yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

Terkait hal ini, Komjen Agus berpendapat, bahwa kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan justru merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.

Baca Juga:Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ungkap Agus.

Sementara itu, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini