Keluar Air Mani Pas Sahur, Lanjut Makan atau Mandi Bersih Dulu? Ini Penjelasannya

Hanya saja, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika...

Denada S Putri | Farah Nabilla
Selasa, 19 April 2022 | 03:00 WIB
Keluar Air Mani Pas Sahur, Lanjut Makan atau Mandi Bersih Dulu? Ini Penjelasannya
Ilustrasi mandi. (Pixabay)

SuaraKaltim.id - Timbul pertanyaan di ruang publik ketika air mani keluar saat sahur, apakah bisa langsung makan santap sahur atau mandi wajib dulu? Lalu, bagaimana hukum keluar air mani saat sahur dan menjelang imsak tersebut? Atau, bagaimana jika waktu untuk mandi mepet dengan sahur atau imsak?

Keluar air mani ketika malam hari di bulan puasa disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, berhubungan suami istri dan mimpi basah. Dalam agama Islam tidak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan. Selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.

Serta, tak ada larangan juga bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Karena, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub. Pemaparan tersebut merujuk pada apa yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja seperti yang dikutip NU Online.

Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).

Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Lubuklinggau Hari Ini, Selasa 19 April 2022

Hanya saja, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika mandi wajib dulu baru kemudian sahur.

Lebih baik sudah mandi wajib saat menjalani aktivitas bernuansa ibadah

Meski diperbolehkan makan sahur dalam kondisi junub, cuma, sangat disarankan untuk mandi wajib terlebih dahulu. Hal itu lantaran, orang dengan janabah merupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah. Seperti makan sahur, di bulan suci Ramadan.

Tapi jika waktu tidak memungkinkan, maka boleh melakukan santap sahur dengan membasuh kemaluan. Kemudian, berwudhu terlebih dahulu.

Syekh Ibnu Hajad al-Haitami berpendapat, adalah makruh hukumnya jika seseorang dalam kondisi junub lalu makan dan minum sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu.

Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Pagar Alam Hari Ini, Selasa 19 April 2022

Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)

Disadur dari artikel M. Mubasysyarum Bih di NU Online dengan judul Mandi Junub Dulu atau Langsung Santap Sahur?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini