Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran

Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya, katanya.

Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 13:30 WIB
Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Adapun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.

“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil. Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini