SuaraKaltim.id - Dua orang pria terlibat pertikaian hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk. Beruntung luka yang dialami korban tak fatal. Ia mendapat luka tusukan di bagian paha dan bokong usai diserang pelaku.
Tersangka penganiayaan inisial DS (40) nekad melukai korban akibat persoalan rumah tangga. Korban disinyalir memiliki hubungan gelap dengan istri DS.
Hubungan antara korban, AR (35) dengan istri pelaku sejatinya tengah dirundingkan. Kedua keluarga bersepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah.
Namun, pelaku merasa mufakat tak menuntaskan persoalan ini. Seusai perundingan, rupanya tersangka mengikuti korban hingga ke rumahnya korban yang berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Bontang Barat.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Minggu 24 April 2022
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka menyerang korban.
Korban yang panik berusaha lari, hanya saja langkahnya terhenti hingga jatuh. Saat tersungkur, pelaku menghujamkan sajam ke korban mengenai paha dam bokongnya.
"Jadi mereka sepertinya punya masalah rumah tangga dan antara korban dan isteri pelaku mungkin punya hubungan. Jadi tersangka tidak terima dan menusuk korban memakai badik," kata Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Kini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti sebilah badik dan digelandang ke Mako Polres Bontang. Terhadap tersangka polisi menjatuhi pasa yang pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951.
"Ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Polantas Bontang Minta Jasa Raharja Tanggung Asuransi Pemotor yang Tewas Tabrak Truk Dishub