PKS Tak Hadir di Sidang Kedua, Kuasa Hukum Yakin Bisa Menang

"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran."

Denada S Putri
Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB
PKS Tak Hadir di Sidang Kedua, Kuasa Hukum Yakin Bisa Menang
Pembacaan surat alasan ketidakhadiran tergugat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali absen dalam sidang gugatan pemecatan mantan kadernya Ma'ruf Effendi pada, Senin (25/4/2022) pagi tadi. 

Ketidakhadiran PKS disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan, yang menyebutkan kalau pihak tergugat sudah memberikan surat konfirmasi dan meminta sidang untuk ditunda. 

Surat diterima Pengadilan Negeri Bontang per (21/4) lalu dari MPDP DED PKS Kota Bontang. Mereka mengusulkan penundaan sidang sampai pada (9/5/2022) mendatang. 

"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran. Jadi keputusan penundaan dilanjutkan pada (12/5) mendatang," kata Hakim, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com Senin (25/4/2022). 

Baca Juga:Sebut Stadion JIS Tak Cocok jadi Lokasi Buruh Gelar May Day, PKS: Di Istana Lebih Cocok

Saat gelaran sidang ke tiga, 12 Mei nanti apabila tergugat tetap tidak hadir maka agenda sidang akan tetap dilanjut dengan membacakan tuntutan.

Karena, upaya meminta keterangan pada sidang pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir.

"Jika sidang ke tiga masih tidak hadir, agenda nya langsung pembacaan gugatan, karena kita sudah memberikan hak tergugat, maka dianggap tidak menentang,” ucapnya.

Dikonfirmasi di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, keputusan penundaan oleh majelis hakim dinilai menguntungkan kliennya.

“Ia ini keuntungan bagi kami. Apabila panggilan ketiga tak hadir lagi, kami optimistis menang karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab. Artinya mereka mengiyakan gugatan itu,” bebernya.

Baca Juga:Dua Fraksi di DPRD DKI Jakarta Tegaskan Tetap Menolak Paripurna Pembahasan Interpelasi Usai Lebaran

Sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak