Operasi Pekat di Bontang, Polres Beri Sanksi ke Penjual Tuak dan Pembalap Liar

"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya.

Denada S Putri
Rabu, 27 April 2022 | 18:56 WIB
Operasi Pekat di Bontang, Polres Beri Sanksi ke Penjual Tuak dan Pembalap Liar
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menunjukkan foto mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi. [KlikKaltim.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini