SuaraKaltim.id - Polres Bontang ungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Senin (25/4/2022) kemarin. Pelaku berinisial A (50) ditangkap di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Pria tersebut diduga menyelundupkan BBM solar subsidi dengan kendaraan jenis L 300 yang sudah memodifikasi tangkinya hingga tak sesuai dengan standar. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Ia mengatakan, saat ini oknum tersebut sedang diperiksa untuk menyelidiki lebih lanjut. Apalagi dengan pasokan terbatas BBM solar bersubsidi kerap menjadi buruan para supir truk hingga mengantre di SPBU.
"Dia terbukti memodifikasi bahkan bisa diisi sekaligus 1000 liter," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bontang dan Sekitarnya, Selasa 26 April 2022
Modus yang dilakukan selain memodifikasi. Diketahui pelaku menjual BBM solar bersubsidi itu kepada nelayan. Saat ini Polres akan mengembangkan kasus tersebut.
Karena menuerut Kapolres AKBP Hamam Wahyudi, jangan sampai di tengah kelangkaan BBM solar bersubsidi dapat menimbulkan kerugian yang banyak bagi masyarakat.
"Mobil, supir dan 500 liter solar subsidi diamankan," ucapnya.
Terhadap tersangka, dianggap sudah melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga:Akhirnya, Gaji 87 Petugas Cleaning Service Pemkot Bontang Sudah Dibayarkan