Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kelurahan Kanaan dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Kelurahan Kanaan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dari bulan Februari sampai April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Kanaan," pungkasnya.
Baca Juga:Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen