Parah! Ayah Sambung di Sebulu Rudapaksa Anaknya yang Hamil 6 Bulan

Jadi pelaku ini mengancam jika tidak mau berhubungan badan, dia akan membunuh ibu kandungnya, jelasnya.

Denada S Putri
Selasa, 10 Mei 2022 | 18:43 WIB
Parah! Ayah Sambung di Sebulu Rudapaksa Anaknya yang Hamil 6 Bulan
Ilustrasi rudapaksa anak. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Sucipto (45) warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) diringkus unit reskrim Polsek Sebulu setelah mencabuli anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (5/5/2022) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita. Dari informasi yang dihimpun, berawal ketika Sucipto menawarkan segelas air mineral untuk memperlancarkan persalinan sang anak.

Korban yang berusia 18 tahun pun sempat curiga dengan perlakuan ayah tirinya itu, namun dia tetap mencoba percaya dengan Sucipto. Air mineral yang sudah diambilkan akhirnya diusap ke bagian perut korban.

“Saat mengoleskan air ke perut anaknya itu, pelaku (Sucipto) tiba – tiba langsung membuka baju bagian depan korban,” ungkap Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:Takut Dikeroyok Massa, Pria Pura-pura Jadi ODGJ Usai Ketahuan Nyaris Perkosa Karyawan Minimarket

Saat Sucipto membuka baju anak tirinya, korban pun sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, upaya itu sia-sia, lantaran pelaku langsung mengancam korban.

“Jadi pelaku ini mengancam jika tidak mau berhubungan badan, dia akan membunuh ibu kandungnya,” jelasnya.

Korban pun akhirnya pasrah atas perbuatan bejat ayah tirinya. Usai meniduri anak sambungnya, pelaku langsung pergi dan meninggal korban begitu saja.

“Setelah kejadian itu, akhirnya korban pun didampingi temannya untuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan anggota pun langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” imbuhnya.

Kini Sucipto telah ditahan di Polsek Sebulu, dengan ancaman pasal 285 KUHP tentang perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan untuk untuk bersetubuh di luar pernikahan, ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Penyandang Disabilitas Diikat dan Digantung di Pohon, Kemudian Diperkosa Tiga Penjahat Kampung

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini