Parah! Ayah Sambung di Sebulu Rudapaksa Anaknya yang Hamil 6 Bulan

Jadi pelaku ini mengancam jika tidak mau berhubungan badan, dia akan membunuh ibu kandungnya, jelasnya.

Denada S Putri
Selasa, 10 Mei 2022 | 18:43 WIB
Parah! Ayah Sambung di Sebulu Rudapaksa Anaknya yang Hamil 6 Bulan
Ilustrasi rudapaksa anak. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Sucipto (45) warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) diringkus unit reskrim Polsek Sebulu setelah mencabuli anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan.

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (5/5/2022) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita. Dari informasi yang dihimpun, berawal ketika Sucipto menawarkan segelas air mineral untuk memperlancarkan persalinan sang anak.

Korban yang berusia 18 tahun pun sempat curiga dengan perlakuan ayah tirinya itu, namun dia tetap mencoba percaya dengan Sucipto. Air mineral yang sudah diambilkan akhirnya diusap ke bagian perut korban.

“Saat mengoleskan air ke perut anaknya itu, pelaku (Sucipto) tiba – tiba langsung membuka baju bagian depan korban,” ungkap Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:Takut Dikeroyok Massa, Pria Pura-pura Jadi ODGJ Usai Ketahuan Nyaris Perkosa Karyawan Minimarket

Saat Sucipto membuka baju anak tirinya, korban pun sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, upaya itu sia-sia, lantaran pelaku langsung mengancam korban.

“Jadi pelaku ini mengancam jika tidak mau berhubungan badan, dia akan membunuh ibu kandungnya,” jelasnya.

Korban pun akhirnya pasrah atas perbuatan bejat ayah tirinya. Usai meniduri anak sambungnya, pelaku langsung pergi dan meninggal korban begitu saja.

“Setelah kejadian itu, akhirnya korban pun didampingi temannya untuk langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan anggota pun langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” imbuhnya.

Kini Sucipto telah ditahan di Polsek Sebulu, dengan ancaman pasal 285 KUHP tentang perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan untuk untuk bersetubuh di luar pernikahan, ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Penyandang Disabilitas Diikat dan Digantung di Pohon, Kemudian Diperkosa Tiga Penjahat Kampung

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini