Gelapkan Pupuk Sawit 9,7Ton Milik Perusahaan, 4 Pria Diringkus Polsek Kepulauan Derawan

"...Setelah kami ke lokasi memang benar banyak sekali pohon sawit yang tidak subur, ungkapnya.

Denada S Putri
Senin, 16 Mei 2022 | 17:00 WIB
Gelapkan Pupuk Sawit 9,7Ton Milik Perusahaan, 4 Pria Diringkus Polsek Kepulauan Derawan
Kapolsek Kepulauan Derawan, AKP Lubis Ridwan saat menujukkan barang bukti hasil penggelapan pupuk sawit yang diamankan dari keempat pelaku. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polsek Kepulauan Derawan berhasil mengungkap penggelapan pupuk sawit sebanyak 9,7 ton milik salah satu perusahaan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37). Mereka merupakan seorang mandor, dua supir, serta satu orang karyawan perusahaan.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan menuturkan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya penggelapan pupuk sawit pada Rabu (11/5/2022) lalu. 

Dari keterangan pelapor, dirinya saat itu sedang melakukan patroli rutin. Namun dari patroli itu, dirinya menemukan banyak tanaman pohon sawit yang berwarna kuning (tidak subur).

Baca Juga:Pria Tewas Gantung Diri di Tangga Darurat, Penghuni Apartemen di Duren Sawit Geger!

“Laporan itu langsung kami tindalanjuti. Setelah kami ke lokasi memang benar banyak sekali pohon sawit yang tidak subur,” ungkap Lubis Ridwan yang dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (16/5/2022).

Mendapatkan laporan itu, tim unit reskrim Polsek Kepulauan Derawan pun langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi mereka langsung kami amankan duluan, takutnya nanti mereka melarikan diri, ucapnya. 

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan satu unit dump truk yang digunakan untuk mengangkat pupuk.

“Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta,” bebernya.

Baca Juga:PASPI: Pelarangan Ekspor CPO jika Terlalu Lama akan Berdampak Buruk Bagi Petani Selama Dua Tahun ke Depan

Kini keempat pelaku, sudah ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan dan dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini