SuaraKaltim.id - Polsek Kepulauan Derawan berhasil mengungkap penggelapan pupuk sawit sebanyak 9,7 ton milik salah satu perusahaan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37). Mereka merupakan seorang mandor, dua supir, serta satu orang karyawan perusahaan.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan menuturkan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya penggelapan pupuk sawit pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Dari keterangan pelapor, dirinya saat itu sedang melakukan patroli rutin. Namun dari patroli itu, dirinya menemukan banyak tanaman pohon sawit yang berwarna kuning (tidak subur).
Baca Juga:Pria Tewas Gantung Diri di Tangga Darurat, Penghuni Apartemen di Duren Sawit Geger!
“Laporan itu langsung kami tindalanjuti. Setelah kami ke lokasi memang benar banyak sekali pohon sawit yang tidak subur,” ungkap Lubis Ridwan yang dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (16/5/2022).
Mendapatkan laporan itu, tim unit reskrim Polsek Kepulauan Derawan pun langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi mereka langsung kami amankan duluan, takutnya nanti mereka melarikan diri, ucapnya.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan satu unit dump truk yang digunakan untuk mengangkat pupuk.
“Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta,” bebernya.
Kini keempat pelaku, sudah ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan dan dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian