M Kece Ngaku Peluk Agama Kristen Protestan dalam Persidangan Sebagai Saksi Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

"Saya sehat, sehat," ucap Kece.

Denada S Putri | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:00 WIB
M Kece Ngaku Peluk Agama Kristen Protestan dalam Persidangan Sebagai Saksi Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
M Kece jadi saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). (Suara.com/Arga)

SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menghadirkan YouTuber M Kece. Dengan tangan terborgol, M Kece hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Untuk diketahui M Kece sendiri merupakan terdakwa kasus penistaan agama. YouTuber M Kece itu datang pada pukul 10.00 WIB dengan digiring petugas.

Ia terlihat menggunakan batik berlengan panjang ketika memasuki ruangan. Saat datang, ia mengaku dalam kondisi sehat.

"Saya sehat, sehat," ucap Kece, dikutip di hari yang sama.

Baca Juga:Digebuki hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Hari Ini M Kece Hadapi Irjen Napoleon di Sidang

Sesampainya di ruang utama pengadilan, borgol di tangan M Kece dilepaskan. Ia duduk di kursi saksi usai sidang tersebut dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.

Saat itu, kepada majelis hakim ia mengaku telah memeluk agama Kristen Protestan. Kemudian, ia diambil sumpahnya dengan Alkitab sebelum memberikan kesaksian.

"Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu. Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M. Kece.

Baca Juga:Jadi Saksi Korban, M Kece Bakal Berhadapan dengan Irjen Napoleon di Sidang Besok

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini