SuaraKaltim.id - Polisi menembak tersangka BWS (51), warga asal Sungai Kunjang, Samarinda. BWS merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, uang tunai, handpohone, hingga perhiasan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap. BWS diamankan di Sungai Kunjang, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Yang jelas bersangkutan mewan petugas saat kita tangkap di Samarinda,” ujar Thirdy Hadmiarso, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022)
BWS diamankan karena melakukan pencurian di 2 lokasi. Yakni, di Kecamatan Balikpapan Timur dan di Kota Balikpapan. Namun polisi masih melakukan pengembangan secara mendalam terhadap BWS.
Baca Juga:Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan di Jakarta Barat
“Baru 2 TKP. Nanti kita akan kembangkan apakah ada (lagi) di beberapa TKP di wilayah Polresta Balikpapan,” sebutnya.
Dalam 2 TKP itu, BWS membawa kabur 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, handphone, 1 tas berisi surat-surat berharga. Kerugian disebut mencapai Rp 118 juta.
Kemudian di lokasi lainnya, BWS membawa kabur motor satu unit N-Max, handphone, uang tunai Rp 9 juta dan emas 52 gram. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 47 juta.
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang-barang. Kemudian membawa kabur yang dicuri," tuturnya.
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Baca Juga:PT MMKSI Catatkan Penjualan 10.003 Unit Sepanjang April 2022