Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:59 WIB
Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?
Ilustrasi KTP. (Freepik)

Pada aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, ada beberapa aturan terkait nama yang mengemuka.

Pasal yang menjadi sorotan, terkait Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata

Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  • Nama memiliki paling sedikit dua kata
  • Nama tidak boleh disingkat
  • Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  • Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Baca Juga:Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini