Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi. Lalu menjadi masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya.