"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ricky Pocong kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.