JI Curi HP Seharga Rp 2,6 Juta di Bontang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Baru ditangkap dia Selasa (24/5) pukul 10.00 Wita pagi..."

Denada S Putri
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:30 WIB
JI Curi HP Seharga Rp 2,6 Juta di Bontang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Pontang berhasil menangkap pria berinisial JI (32) usai mencuri handphone atau HP kasir toko. Aksinya itu dilakukan di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono. Ia mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi April kemarin. 

Namun, ia baru ditangkap berselang hampir 1 bulan usai melakukan aksinya. Iptu Mandiyono menjelaskan, kronologi kejadian mulanya tersangka mendatangi toko berpura-pura belanja. 

"Baru ditangkap dia Selasa (24/5) pukul 10.00 Wita pagi di Jendral Sudirman Gang, Selat Makasar Kelurahan Tanjung Laut Setelah hampir 24 hari kejadian," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022). 

Baca Juga:Dinas PUPRK Bontang Kucur Dana Rp 3 Miliar Buat Bangun Proyek Pipanisasi Air di Malahing

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,6 Juta. Saat ini tersangka berada di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman 5 Tahun Penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini