Bejat! Paman Tiri di Gunung Tabur Ini Tega Setubuhi Keponakan saat Sedang Tidur Lelap

"Jadi pelaku (R) ini mengintip dari balik pintu. Karena mungkin sudah tidak tahan..."

Denada S Putri
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:00 WIB
Bejat! Paman Tiri di Gunung Tabur Ini Tega Setubuhi Keponakan saat Sedang Tidur Lelap
Pelaku tertunduk saat diamakan pihak Polsek Gunung Tabur. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Malang nian nasib seorang gadis belia berusia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Paman tirinya sendiri. Pamannya terdebut berinsial R. Usia R sendiri 37 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (26/5/2022) lalu, saat itu korban sedang bermalam di rumah R. Di salah satu kampung yang berada di Kecamatan Gunung Tabur.

“Jadi pelaku (R) ini mengintip dari balik pintu. Karena mungkin sudah tidak tahan, tiba-tiba pelaku ini langsung mencium korban saat tertidur,” ungkap Kapolsek Gunung Tabur, AKP Faisal melalui sambungan seluler, Kamis (2/6/2022).

Tak hanya menciumi, pelaku dengan tega langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan pencabulan itu, pelaku pun mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Bibi dan orangtuanya.

Baca Juga:Ancam Akan Dibunuh Jika Tidak Melayani, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Belasan Kali di Banjarnegara

“Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian. Namun korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan hal itu kepada keluarganya,” ucapnya.

Adanya laporan bahwa keponakannya telah menjadi korban pencabulan, Bibi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Tabur untuk di proses lebih lanjut.

R yang tau bahwa dirinya telah dilaporkan kepada pihak berwajib, lantas langsung mencoba kabur dari kejaran kepolisian.

“Iya, pelaku ini sempat kabur ke kebun kelapa sawit di daerah Sembakungan. Namun karena adanya informasi dari masyarakat akhirnya kami berhasil merigkus pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuataanya, R diancam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan 76E UU nomor 35 tahun 2004. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:UGM Pertama Kali Luring, Anak Panglima TNI dan Keponakan Jokowi Diwisuda

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini