"Kami harus merespons sebaik-baiknya. Jadi kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut," ungkap Sudi.
Langkah yang diambil pertama, melakukan evaluasi analisis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap OPD.
Setelah keluar hasilnya akan menjadi kerangka acuan penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB.
"Yang jelas kita akan konsultasi bersama pihak kementerian soal pekerjaan dengan sistem kontrak atau alih daya. Dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah," tutupnya.
Baca Juga:Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya