"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.