Pamer Kemaluan ke Seorang Wanita di Jalanan Samarinda, TR Ngaku Sudah Menduda Selama 10 Tahun

"Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ucapnya

Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:38 WIB
Pamer Kemaluan ke Seorang Wanita di Jalanan Samarinda, TR Ngaku Sudah Menduda Selama 10 Tahun
TR setelah diamankan polisi. [Presisi.co]

"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.

Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini