“Petugas Dishub Balikpapan pun tidak segan-segan menegur para pengendara yang parkir tersebut dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan mereka,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 7 tahun yang lalu. Hal itu berdasarkan SK Wali Kota Balikpapan No.188.45-242/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan.
Namun memang dalam perjalanannya, belum sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, berdasarkan analisa dan kajian lalu lintas sebelumnya, KTL JI. Ruhui Rahayu ini akan ditertibkan kembali agar jalan yang termasuk jalan protokol ini menjadi nyaman untuk dilalui pengguna jalan.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi jam-jam boleh parkir di sepanjang jalan tersebut. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Tebet Eco Park Akan Dibuka Lagi, Pemprov DKI Klaim Masalah PKL dan Parkir Liar Sudah Teratasi
- Segmen A, yakni dari lampu merah Dome (simpang korpri) sampai dengan Simpang Lapangan Damai III adalah kawasan dilarang parkir. Di sepanjang jalan ini, masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di dalam Lapangan Damai III.
- Segmen B dan C, yakni di sepanjang jalan dari Simpang Lapangan Damai III sampai dengan Simpang Puskesmas Gunung Bahagia (Segmen B) dan sepanjang jalan dari Simpang Puskesmas Gunung Bahagia sampai dengan Simpang Apotik Kimia Farma diberlakukan jam larangan parkir di jam 06.00-09.00 dan 16.00-18.00 Wita.