SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan seorang laki-laki. Pelaku berinisial DA.
DA sendiri telah diamankan polisi di dalam rumah sewaan di Jalan Kemakmuran 2, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (4/7/2022) malam, sekitar pukul 17.00 Wita.
Untuk diketahui, DA bekerja sebagai seorang karyawan swasta. DA juga merupakan warga di Jalan Delima Nor, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram. Di mana berat bersih 0,95 gram.
Baca Juga:Pengguna Smartphone Ini Cuma Gunakan Kuota 500MB Sebulan, Kok Bisa?
Barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam kotak rokok di lantai rumah pelaku. Kemudian, 1 unit telepon genggam merk Vivo juga di sita dari DA.
"Penangkapan DA bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Penyelidikan intens dilakukan oleh petugas," jegas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu.