SuaraKaltim.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menyita perhatian beberapa pihak.
Salah satunya adalah Kementerian Agama yang dengan cepat mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Tindakan cepat Kemenag tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.
"Saya mengapresiasi dan mendukung Kemenag yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, terkait dugaan tindakan kejahatan seksual dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," kata Luqman di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Apa Itu Tarekat Shiddiqiyah dan Siapa Sebenarnya Kiai Muchammad Muchtar Mu'thi Pendirinya
Dia menilai ketegasan Kemenag memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering terkendala pihak-pihak mengatasnamakan dan memakai simbol atau institusi keagamaan.
Menurut dia, tindakan tegas Kemenag itu juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di institusinya.
Luqman juga meminta orang tua para santri Ponpes Shiddiqiyyah mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang dilakukan Kemenag guna memastikan seluruh santri lembaga pendidikan itu mendapat akses untuk melanjutkan pendidikan.
"Sehingga, para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta semua pihak tidak menggeneralisasi tindak kejahatan seksual, seperti yang diduga dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pada pesantren-pesantren lain. Tugas semua pihak adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan. (Antara)
Baca Juga:LPSK Pastikan Lindungi Santriwati Korban Anak Kiai Jombang