Tarif Angkutan Kontainer Bakal Naik, KPPU Kanwil V Lakukan Penelitian

Nilainya yang meningkat, yakni sebesar 40 persen dari harga berjalan.

Denada S Putri
Senin, 11 Juli 2022 | 18:04 WIB
Tarif Angkutan Kontainer Bakal Naik, KPPU Kanwil V Lakukan Penelitian
Ilustrasi kontainer (Pixabay/skeeze)

KPPU sudah pernah memutus perkara yang sama melalui Putusan KPPU No. 06/KPPU-I/2013 yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut terbukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2×20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012. 

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan.

Dampak dari kesepakatan harga tersebut terhadap konsumen bukan merupakan unsur pelanggaran sehingga tidak harus dibuktikan.

Baca Juga:UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim

Sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa Para Anggota ALFI membuat kesepakatan atas harga yang berlaku bagi konsumen (harga akhir) jasa kontainer dari dan ke Pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012, dengan kata lain telah membuat kesepakatan harga (kartel harga) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. 

KPPU Kanwil V akan memanggil para pihak terkait lainnya. Pemanggilan untuk meminta keterangan untuk mengambil Tindakan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini