SuaraKaltim.id - Lagi-lagi, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kelurahan Loktuan pada, Selasa (12/7/2022) malam.
Tersangka merupakan perempuan berinisial Na (38) kedapatan saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Tato Tri Haryanto mengatakan, aktivitas warga Loktuan itu sudah masuk radar polisi dan kemudian berhasil diringkus.
"Kami tangkap dia seorang pengedar, tersangka adalah IRT dengan lima anak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Ketua RT Ferdy Sambo Ungkap Setiap Jalan dan Rumah di Komplek Polri Duren Tiga Miliki CCTV
Dari hasil tangkapan itu, polisi mendapat barang bukti satu poket sabu 0,36 gram. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Tersangka diganjar pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.