SuaraKaltim.id - Truk trailer melintas di ruas jalan tengah Kota Bontang diluar jam operasional. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 21.21 Wita.
Dari pantauan KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, terdapat 3 truk dengan leluasa tanpa pengawalan polisi. Mereka berjalan di jam bersamaan dengan jaran kurang dari 1 kilometer.
Aturan lalu lintas kendaraan bertonase besar sudah diatur. truk besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wita - 05.00 Wita.
Diketahui, truk itu biasanya beraktivitas pada malam hari menuju tempat bongkar muat yang berada di pelabuhan Tanjung Laut Indah ujung.
Baca Juga:Polisi Periksa Roy Suryo Sebagai Saksi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Mengkonfirmasi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan belum menerima informasi adanya truk tronton yang melintas diluar jam operasional.
"Petugas akan menuju lokasi tempat bongkar muatnya" ucapnya dikutip dari sumber yang sama, Kamis (14/7/2022).
Jika terbukti bersalah, pengemudi diduga akan terkena pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan pasalnya, yaitu pasal 287 ayat 1 tentang Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.
Apalagi di Kota Bontang menetapkan pemberlakuan jam operasional dimulai pukul 22.00 - 05.00 Wita. Hal itu dikarenakan menghindari lakalantas yang diakibatkan truk kontainer.
Baca Juga:Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki